Tak Berkategori  

PNS Yang Dipecat Tak Bisa Ajukan Pensiun Dini

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dipecat, tidak bisa lagi mengajukan banding atau pensiun dini.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Said Akhmad, hal tersebut disebabkan karena Surat Keputusan (SK) pemberhentian sudah keluar.

“Pemerintah daerah hanya bisa memberikan kebijakan berupa tawaran menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT),” ujarnya kepada Koranbanjar.net saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (15/2).

Daerah sendiri, katanya, tidak menginginkan ada PNS yang sampai dipecat.

“Pemerintah daerah pasti akan mengupayakan jangan sampai hal seperti itu terjadi, misal dengan meminta peninjauan ulang kepada pemerintah pusat,” katanya.

Namun peraturan baru menyebutkan, bahwa pegawai yang sudah tersangka dan ingkrah tidak bisa lagi mengusulkan pensiun dini.

“Kalaupun tetap mengusulkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentu akan menahannya. Masalah pensiun ini kan BKN yang menertibkan,” tambahnya.

Dalam hal ini, pemerintah daerah melalui Korp Pegawai Negeri (Korpri) akan memberikan tali asih kepada PNS yang sudah diberhentikan.

Sebelumnya, per 31 Januari lalu, Pemkab Kotabaru telah mengeluarkan SK pemberhentian sembilan PNS.

Pemberhentian tersebut merupakan kesepakatan berupa SKB (Surat Keputusan Bersama) antara tiga Kementerian, masing-masing Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN. (cah/ndi)