RANTAU, KORANBANJAR.NET – Pengadilan Negeri Rantau telah melakukan sidang perdana kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok di Bungur, Kabupaten Tapib.
Pihak penyidik dari Satuan Resort Tapin telah berhasil meringkus tersangka pada bulan Januari 2018 lalu setelah keluarga korban melapor sebulan setelah kejadian.
Tersangka pencabulan atas nama Robie (28), warga Martapura, luar daerah Tapin yang status pekerjaannya sebagai sopir di salah satu perusahaan Tapin atas aksinya terjerat Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Perpu No.1 tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Tapin melalui AIPDA. Fajar Riyanto, Pembantu Penyidik PPA Polres Tapin mengatakan, kasus ini sudah bukan kewenangan Polres Tapin karena sudah di limpahkan ke kejaksaan dan sifatnya sudah P21.
“Kamis (19/4) Kemarin kasus ini sudahs sidang perdana dengan jelas kita sangkakan tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, “katanya kepada koranbanjar.net.(nas)