Tak Berkategori  

PMK Nomor 3 Tahun 2020, Farmasi Atau Apoteker Sama Seperti Laundry?

BANJARBARU, koranbanjar.net – Polemik yang terjadi beberapa waktu terakhir, akibat adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 3 Tahun 2020. Terkait klasifikasi, dan perizinan rumah sakit yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI pada pada 14 Januari 2020.

Hal mendasar yang menjadi polemik, yakni apoteker atau farmasi seluruh Indonesia merasa kecewa karena dikelompokkan dalam satu kelompok dengan penatu atau laundry.

Hal tersebut, tercantum pada pasal 10 Pelayanan non medik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf C terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry atau binatu, pengolahan makanan atau gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan non medik lainnya, dan Pasal 11 ayat (4) dengan kalimat yang sama.

Termasuk Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel), yang kini tengah menyikapi dalam suatu pertemuan aturan tersebut. Untuk menyamakan persepsi, antar stakeholder (pemangku kepentingan) terkait.

“Kalau kami beda persepsi, khawatir nanti pelayanan kepada masyarakat akan terhambat. Polemik yang terjadi, penggolongan pelayanan bidang farmasi masuk pelayanan non medik. Menjadi gejolak dari para apoteker yang dirasa kurang pas yakni kenapa farmasi masuk satu kategori dengan pelayanan seperti laundry, gizi, jenazah, dan lain-lain,” ujar Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan saat ditemui, Selasa (11/2/2020), di RS Idaman Banjarbaru.

Jaya, sapaan akrabnya, menanggapi polemik yang terjadi, atas peraturan tersebut. Kata dia, sempat membaca di media online mengenai Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Farmasi dan Profesi Apoteker, akan menyurati Menkes.

“Agar menempatkan pelayanan farmasi ini, masuk ke pelayanan medis. Saya kira itu point utamanya,” tandasnya. (ykw/maf)