BANJARBARU – Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum berserta Satpol PP Banjarbaru memberikan imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lahan kosong milik Pemko Banjarbaru. Lahan ini berada di Jl Panglima Batur Timur, di seberang Kantor Pos.
Para pedagang diberi imbauan agar memindahkan lapak dagangnya, karena lahan itu akan dibersihkan lalu dipagar.
Mereka mengaku telah lama berdagang di situ, karena pembangunan dan pembenahan tata ruang kota, maka lapak mereka terus bergeser dan berpindah-pindah.
Pemberian imbauan oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Kasatpol PP kepada para pedagang berlangsung dengan tenang. Para pedagang diberi waktu kurang lebih satu minggu untuk membereskan lapak dan mencari tempat berdagang yang baru.
Akan tetapi para pedagang meminta keringanan untuk seminggu ke depan masih bisa berjualan di luar lahan, walaupun sebenarnya terdapat imbauan dilarang berjualan di pinggir jalan saat pagi karena dapat mengganggu ketertiban jalan dan membuat pemandangan terkesan kumuh.
Permintaan untuk berjualan di luar pagar akhirnya diperbolehkan, dengan catatan asal tidak mengganggu pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.
Ditanya hendak dibuat apa lahan itu nanti, Kasi Prasarana Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjarbaru, Supriyanto mengatakan belum ada rencana.
“Belum ada, dulu kan rencana mau dibangun gedung Dinas Kesehatan. Tapi karena status 2 bangunan yang ada di dalam lahan ini masih milik pusat dan belum proses penghapusannya belum selesai makanya belum boleh dibangun apa-apa. Memberi imbauan kepada pedagang ini, untuk mengamankan aset kita. Juga supaya dari segi pandangan biar agak bagus,” ujarnya. (ana)