Kasus oknum ASN yang diduga menulis ujaran kebencian di status whatsapp, Kamis (15/10/2020) kemarin, menurut Pjs (penjabat sementara) walikota Banjarbaru itu kasus pribadi.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Adalah Bernhard E Rondonuwu sebagai Pjs walikota Banjarbaru mengatakan, Aparatur Sipin Negara (ASN) merupakan aparat negara. Sudah seharusnya ASN berkolaborasi dengan aparat yang lain.
Katanya, karena sebagai anak bangsa, harus saling mendukung tugas aparat dengan aparat lainnya. “Jika terjadi kesalahan dalam diri pribadi ASN (bukan tugas yang dibebankan) maka, menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan,” ujar Bernhard.
Lebih lanjut, ia menyatakan, ASN memiliki hak dan kewajiban, larangan serta sanksi. Ketika ASN melanggar, maka yang bersangkutan sudah tahu akan dikenakan sanksi atau ada hukum di situ.
Disinggung apakah pemko Banjarbaru akan mendampingi oknum ASN yang dinyatakan tersangka atas ujaran kebencian? Dia menjawab, itu urusan pribadi.
“Kalau saya, itu urusan pribadi. Saya sudah sampaikan, kalau kasus ini termasuk dalam tugas yang dibebankan kepadanya sebagai ASN, maka kita akan dampingi, namun sebaliknya,” tegas pjs walikota.
Seperti diketahui dalam warta sebelumnya, oknum ASN Banjarbaru, FM (46) ini dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian Banjarbaru setelah mengunggah tulisan di whatsapp dengan dugaan ada unsur ujaran kebencian. (san/maf)