BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) berhak memberikan perlindungan kepada Jaksa yang dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan melanggar kode etik.
Hal tersebut disampaikan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Irwan, saat menjadi nara sumber utama pada program dialog interaktif Jaksa Menyapa yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Program 1 (Pro 1) Banjarmasin, Rabu (13/3).
“Bila dalam menjalankan profesinya seorang jaksa diduga melakukan perbuatan yang melanggar kode etik, maka bisa meminta bantuan kepada rekan-rekan yang bernaung dalam PJI,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam konteks tugas dan fungsi serta tanggung jawab jaksa ketika berada dilapangan, banyak sekali tantangan dan problematika yang timbul.
“Kadang ada pihak yang merasa dirugikan sehingga melaporkan perbuatan jaksa yang dianggap melanggar ketentuan institusi,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, tambahnya, perlu dilakukan pemeriksaan internal.
“Jika ditemukan tugas dan fungsi jaksa tersebut sesuai Standar Opertational Prosedur (SOP), maka PJI perlu melakukan pembelaan. Hal ini harus dipahami,” tambahnya.
PJI merupakan organisasi profesi sebagai wadah dan wahana bagi jaksa-jaksa diseluruh Indonesia yang melekat dan tidak dapat dijauhkan atau bahkan tidak dapat dipisahkan dari institusi Kejaksaan.
Jaksa Menyapa sendiri merupakan program dialog interaktif yang diluncurkan oleh Kejagung RI bekerja sama dengan RRI, disiarkan setiap Rabu dengan menghadirkan nara sumber dari Kejati masing-masing daerah di Indonesia.
Dalam acara Jaksa Menyapa edisi kali ini, nara sumber yang hadir antara lain Satgassus P3TPK, Kejati Kalsel, Muhammad Irwan SH, Kasubbag Perencanaan Kejati Kalsel, Jainah SH dan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhpujat SH. (al/ndi)