Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pilkades di Kabupaten Banjar Ditengarai Cacat Hukum

Avatar
313
×

Pilkades di Kabupaten Banjar Ditengarai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Para bakal calon kepala desa (kades) di Kabupaten Banjar kembali sambangi DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (5/1/2021). Antara lain, pertanyakan pilkades di Kabupaten Banjar ditengarai cacat hukum.

BANJAR,koranbanjar.net  – Selain mempertanyakan keabsahan persyaratan para calon yang telah ditetapkan, mereka menagih janji pimpinan DPRD Kabupaten Banjar yang memyatakan akan mengakomodir mereka termasuk dalam daftar peserta Pilkades.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pilkades se Kabupaten Banjar itu sendiri mengalami penundaan, semula terlaksana 2020 diundur 2021.

Kehadiran 16 perwakilan bakal calon kades ini disambut Komisi I di ruang Komisi I lantai dasar gedung DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.

Dua anggota Komisi I tampak berhadir dan menemui warga, Rahmat Saleh SHI dan Soraya SH.

Sukri SSos selaku salah satu bakal calon kades menyatakan, bilamana pilkades tetap dilaksanakan maka persyaratan pencalonan pembakal/kades sudah kadaluarsa.

Berlaku tiga bulan dan rencana pilkades serentak awal 2020 tapi sekarang memasuki 2021, melebihi batas berlakunya berbagai persyaratan.

“Ini berarti melanggar peraturan bila persyaratannya tidak diperbaharui,” katanya.

Hal lainnya adalah janji pimpinan DPRD Kabupaten Banjar yang menyatakan mengakomodir mereka ya g tak terpilih sebagai calon untuk terdaftar menjadi calon.

“Kalau tetap ngotot dilaksanakan maka sesuaikan peraturan dan kami dilibatkan,” ucapnya.

Anggota Komisi I Rahmat Saleh mengutarakan, pertemuan ini bersifat shearing bukan resmi atau formal.

“Kami menerima silaturahmi mereka,” kata dia. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh