MARTAPURA,Koranbanjar.net – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjar kembali menetapkan 5 daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Banjar yang akan mengisi 45 kursi legislatif. Hasil akhir ini merupakan keputusan KPU pusat atas usulan KPUD Banjar yang menyampaikan 2 opsi daerah pemilihan hasil uji publik yang digelar sebelumnya bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu.
“Sewaktu uji publik kami menyampaikan 3 opsi lalu mengerucut menjadi 2 opsi yang diusulkan ke KPU pusat yang kemudian memilih opsi 2, yaitu tetap seperti sebelumnya 5 dapil,” ujar Ketua KPUD Banjar, Fajeri Tamdzidillah.
Fajeri menambahkan, dalam beberapa kali uji publik, KPUD Banjar mengajukan beberapa kali opsi. Awalnya KPU membuat opsi dengan 6 daerah pemilihan, berkali-kali pertemuan berkurang menjadi 5. Selanjutnya berubah lagi 3 opsi, dan setelah dibawa ke KPU pusat menjadi 2 opsi yang telah sesuai dengan 7 prinsip.
“penetapan dapil sudah sesuai dengan 7 prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah. Kemudian, berada dalam cakupan yang sama atau coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan,” pungkasnya. (sai)
Grafis Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Kabupaten Banjar
Jumlah Kursi : 45 kursi
Jumlah Dapil : 5
Jumlah Penduduk : 542.204 Jiwa
Angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD) : 12.048 jiwa
Daerah Pemilihan
Banjar 1 Alokasi 9 kursi, meliputi : Kecamatan Martapura
Banjar 2 Alokasi 9 kursi, meliputi : Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Aranio, Kecamatan Kertak Astambul, Kecamatan Karang Intan
Banjar 3 Alokasi 8 kursi, meliputi : Kecamatan Gambut, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Tatah Makmur
Banjar 4 Alokasi 10 kursi, meliputi : Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Kertak Hanyar
Banjar 5 Alokasi 9 kursi, meliputi : Kecamatan Mataraman, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kecamatan Telaga Bauntung, Kecamatan Paramasan.