BANJARBARU- Musim buah memang menjadi berkah tersendiri bagi beberapa pedagang, saat musim buah itu datang maka mereka akan berbondong membeli buah dari kebunnya dan menjualnya ke berbagai daerah. Tak terkecuali si Kota Idaman bernama Banjarbaru ini.
Akan tetapi, bagaimana jika mereka berjualan tanpa memandang aturan atau bahkan sudah tahu aturannya namun tetap saja langgar ? Tentu itu menjadi PR bagi pemerintah dan menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru untuk menertibkan para pedagang musiman ini. Agar mereka tak berjualan ditempat yang tak semestinya sehingga mengganggu ketertiban umum terlebih mengganggu arus lalu lintas.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru sering mendapat keluhan dari masyarakat perihal para pedagang buah musiman ini, Sabtu (13/1) lalu. Di kawasan Jalan Mistar Cokrokusumo tepatnya di depan Kampus Politeknik Kesehatan Kemenkes Banjarmasin, para pedagang sudah mulai berjualan pukul 09.00 WITA padahal sesuai kesepakatan mereka baru boleh berjualan pukul 17.00 WITA.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa mereka sudah mulai berjualan pukul 09.00 WITA, lalu kami langsung cek ke lapangan kira-kira pukul 11.00 WITA. Kami menegur mereka karena berjualan tidak pada waktu yang telah disepakati, kemudian KTP mereka ditahan sebagai jaminan dan kami minta mereka datang ke kantor hari Senin (15/1) nanti,” ujar PPNS Seksi Opsdal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat, SE.
Petugas mendapati tujuh pedagang yang menggelar lapaknya menggunakan mobil pick up. Para pedagang tersebut kemudian diminta datang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru hari Senin (15/1) nanti untuk membuat surat pernyataan tidak akan berjualan diluar jam yang telah disepakati.
“Mereka akan diminta membuat surat pernyataan dulu. Jika nanti kedepannya masih kedapatan melanggar, maka akan disidangkan,” pungkas Yanto.(ana)