Petugas Cegat Pengguna Jalan, Operasi Yustisi di Tabalong  

Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan di Kabupaten Tabalong. (foto: humas)
Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan di Kabupaten Tabalong. (foto: humas)

Petugas gabungan mencegat sejumlah pengguna jalan di di Desa Jalan pangeran Antasari dekat Taman Kota Tanjung, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Pencegatan itu merupakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan Perbup Tabalong No 18 tahun 2021 tentang COVID-19.

TABALONG, koranbanjar.net – Operasi Yustisi dilaksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 oleh petugas gabungan Polres Tabalong dan Satpol PP Tanjung pada Selasa, (22/06/2021).

Dalam pelaksanaannya petugas masih mendapati para pelanggar prokes tidak memakai masker 5 orang, kemudian diberikan sanksi teguran tertulis. Usai itu petugas memberikan masker gratis agar dipakai.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong mengatakan, kegiatan Ops Yustisi ini rutin dilakukan petugas gabungan Polres Tabalong dan Satpol PP Tabalong, baik pagi maupun malam hari.

“Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat terhadap prokes untuk mencegah penularan COVID-19 di Tabalong”, imbuhnya.(mj-38/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *