BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Petugas dari Sat Sabhara dan Sat Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menyita 11 botol minuman keras (miras) oplosan jenis arak di Jl. Karang Anyar RT 18 Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Selasa (24/04).
Petugas berhasil mengamankan penjual miras beinisial A (50) dan menyita minuman keras jenis arak sebanyak sebelas botol ukuran 600 ml.
Ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang sudah resah dengan aktifitas pelaku yang kerap menjual miras oplosan jenis arak.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, melalui Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, AKP I Nyoman Widiarsana, Rabu (25/04) mengatakan bahwa penertiban perederan minuman keras yang juga kerap dioplos atau dicampur dengan minuman lain itu dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Operasi Sikat Intan 2018.
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Banjarbaru yang menekankan kepada personil yang terlibat Operasi Sikat Intan 2018, agar tidak main-main dalam pengungkapan peredaran miras di Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai langkah antisipasi dari Polres Banjarbaru untuk menghindari jatuhnya korban jiwa, akibat mengonsumsi minuman keras oplosan seperti yang terjadi di Bandung dan Jakarta.
“Untuk penjual miras oplosan jenis arak beserta barang buktinya langsung kita serahkan ke Pengadilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan, karena sudah melanggar pasal 8 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 05 tahun 2006 tentang larangan minuman alkohol,” jelasnya.(maf/ana)