Petahana Mencalon Lagi Di Pilkada 2020, Wajib Cuti

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pilkada 2020 ini berbagai kalangan mulai mencalonkan diri dalam kontes perebutan untuk menjadi orang nomor satu maupun nomor dua di Kabupaten Banjar, tak terkecuali bagi petahana.

Saat ini Wabup Banjar H Saidi Mansur yang menyatakan diri maju kembali di Pilkada Banjar 2020.

Sedangkan Bupati Banjar H Khalilurrahman telah berstatemen tidak mencalonkan lagi.

Dalam PKPU RI nomor 18 tahun 2019 pasal 4 ayat 1 menyatakan, setiap warga Indonesia dapat menjadi calon bupati, tetapi untuk petahana ada syarat yang harus dipenuhi.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Zain, petahana yang ikut dalam Pilkada 2020 diwajibkan untuk cuti.

“Sesuai peraturan PKPU diatas, pada pasal 4 juga dijelaskan tentang petahana. Petahana yang berasal dari daerah sama harus cuti, tetapi untuk petahana yang berasal dari daerah lain harus menyatakan diri berhenti,” jelasnya kepada koranbanjar.net.

Lantas kapan petahana yang berasal dari daerah sama harus cuti? Zain menjawab, petahana harus cuti sejak ditetapkan sebagai calon.

“Petahana harus cuti saat menjadi calon yang akan ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2020 nanti dan selama masa kampanye,” beber Muhammad Zain.

Dalam cuti tersebut, tambahnya, petahana harus menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara.

“Peraturan tersebut ada dalam pasal 4 ayat 1 bagian r,” tutup dia. (har/dya)