TANJUNG, Koranbanjar.net – Asik pesta sabu-sabu di salah satu kontrakan di Mabuun Tabalong, digerebek polisi Polsek Murung Pudak yang di back up Sat Resnarkoba Polres Tabalong, Kamis (3/10/2019).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar SH telah melakukan penangkapan terhadap pengguna sabu.
Tersangka pertama bernama Dwi Ningrum alias Dewi (31), tinggal di Jalan Tanjung Selatan 3 RT 09 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Tersangka kedua bernama Syahrizal Nor alias Rizal (30), juga tinggal di Jalan Tanjung Selatan 3 RT 09 Kelurahan Maburai Kecamatan Murung Pudak.
Sedangkan tersangka ketiga yang turut diamankan adalah Riswan Efendi alias Iwan (28), beralamat di Jalan Padat Karya Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak.
Informasi dikumpulkan koranbanjar.net, bermula informasi masyarakat didapat anggota Polsek Murung Pudak, salah satu kontrakan di Jalan Tanjung Selatan 3 RT 09 Keluarahan Maburai Kecamatan Murung Pudak, ada sekelompok orang melakukan pesta narkoba.
Ditindaklanjuti dengan menyelidiki tempat tersebut, polisi merasa yakin dan langsung melakukan penggrebekan.
Namun, saat penggrebekan, dan berhasil mengamankan 2 orang yang sedang berada di dalam rumah, Dewi dan Rizal sedang satunya berhasil melarikan diri.
“Saat penangkapan hanya ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman coca cola sudah terkait dengan sedotan plastik warna putih. Setelah ditanyakan milik siapa, Dewi menyebutkan milik A yang melarikan diri,” jelas Kapolsek Murung Pudak.
Ditanyakan tempat menyimpan sabu, Dewi langsung mengambil 1 bungkus Royco yang di dalamnya terdapat 1 paket serbuk bening diduga sabu-sabu dari bagian dapur rumah dan menyerahkan kepada polisi.
Selanjutnya, setelah diinterogasi terhadap Dewi dan Rizal bahwa sabu dibelinya dari nama rekannya inisial Iwan, seharga Rp.300.000.
Barang bukti sabu ditemukan dengan berat 0,25 gram.
Di hari yang sama polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Iwan di rumahnya. Tersangka mengakui telah ada menjual 1 paket sabu-sabu seharga Rp.300.000 kepada Dewi dan Rizal.
Barang bukti yang ditemukan yaitu 2 paket yang berisikan serbuk bening sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,11 gram dan 0.38 gram dengan berat keseluruhan 1,49 gram, 1 buah Bong yang terbuat dari botol kaca kecil sudah terakit dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca, 1 unit handphone merk OPPO warna Hitam, 1 buah tas kecil merk Ulthyme warna pink, 1 buah dompet kecil bermotif bertulisan C warna coklat, 2 buah mancis dengan warna biru dan merah, 2 bal plastik klip berukur kecil, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan bening, dan uang tunai sejumlah Rp.300.000 hasil penjualan sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIk melalu Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga orang pelaku.
Selanjutnya, tiga orang tadi bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Murung Pudak guna penanganan penyidikan. (mj-26/dya)