Tak Berkategori  

Perusahaan di Kalsel Diminta Memperhatikan K3 untuk para Pekerja

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan, Sugian Noorbah, menegaskan, setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak perusahaan agar bersungguh-sungguh memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk tenaga kerjanya sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja dan produktivitas.

Pada tahun 2018 ini, dikatakannya, perusahaan di Kalimantan Selatan yang menerima penghargaan kecelakaan nihil ada sebanyak 74 perusahaan. Kemudian, penghargaan kepada perusahaan yang telah berhasil menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ada sebanyak 14 perusahaan. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada 13 perusahaan yang telah berhasil menerapkan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) di tempat kerja.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, Puguh Priyambada menambahkan, terkait K3, selama ini, Pemprov Kalsel terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar dapat meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Selain itu, dijelaskannya, Pemprov Kalsel terus mendorong perusahaan besar untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta bekerjasama dengan pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Menurutnya, pembentukan P2K3 tersebut sangat penting bagi perusahaan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja seperti memeriksa kelengkapan sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengevaluasi penyebab kecelakaan kerja, serta menyusun latihan simulasi tentang kebakaran dan gempa.

“Kami terus mendorong perusahaan untuk membentuk P2K3. Sementara itu, PJK3 berperan sebagai perpanjang tangan dari pemerintah kepada swasta, sekaligus membantu pengawasan dan pemeriksaan di bidang peralatan, termasuk lingkungan sebuah perusahaan,” ucapnya. (hmsprov/dny)