Perubahan Propemperda Kabupaten Banjar 2020 Disetujui Legislatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar rapat paripurna, belum lama tadi. Kali ini dengan agenda persetujuan penetapan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Tahun 2020.

BANJAR,koranbanjar.net – Rapat paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi SH dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Banjar secara langsung di ruang paripurna Lantai II DPRD Kabupaten Banjar maupun virtual.

Selain itu juga dihadiri Bupati Banjar KH Khalilurrahman yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman secara virtual dari Command Center Barokah.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Mulkan menyampaikan, Rancangan Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Banjar tahun 2020.

Adapun Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar Rifani membacakan Konsep Keputusan DPRD tentang Rancangan Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Banjar tahun 2020, kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPRD.

Kesepakatan antara Pemkab Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Banjar tahun 2020, dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama.

Antara Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar yang dilakukan Ketua DPRD Rofiqi dengan Bupati Banjar diwakilkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri.

Ketua DPRD kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi mengatakan, rapat paripurna menentukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk beberapa tahun mendatang, yang jelas peraturan daerah menjadi proritas harus diselesaikan.

“Program yang kita tentukan nantinya bermanfaat untuk masyarakat atau tidak untuk
masyarakat, kalau efeknya tidak besar kepada masyarakat tentu lebih baik tidak usah kita kerjakan, nanti buang buang waktu, anggaran dan pemikiran,” ucapnya. (kominfobanjar/dya)