Tak Berkategori  

Pertamina; BBM Subsidi Berpotensi Disalahgunakan

SAMARINDA – Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan mengadakan forum diskusi terkait penyaluran BBM subsidi di Kalimantan. Forum diskusi dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur pada (4/9/2019) yang dihadiri lebih kurang 100 peserta dari beberapa lembaga, intansi terkait yaitu BPH migas , Ditjen Migas ESDM, perwakilan markas besar Polri, anggota Polda dan Polres di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, Badan Intelijen Daerah, Dinas Koperasi, UMKM dan perdangangan serta Hiswana Migas.

Kegiatan forum diskusi ini diinisiasi Pertamina dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak regulator, aparat, dan juga pelaksana mengenai aturan yang berlaku terkait distribusi BBM subsidi, sehingga pada pengaplikasiannya tidak ada kesimpangsiuran dan perbedaan pemahaman.

General Manager Pertamina Mor VI, Boy Frans J Lapian mengungkapkan, forum ini penting untuk dilaksanakan.

“BBM subsidi merupakan BBM yang berpotensi untuk disalahgunakan karena selisih harganya cukup signifikan dengan harga keekonomian khususnya untuk solar, sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak agar BBM subsidi sesuai peruntukannya. Apalagi kita ketahui bersama di Kalimantan ini banyak pertambangan dan industri. Untuk itu kami harus merapatkan barisan dan pemahaman dari sisi Pertamina, pengusaha SPBU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan regulator. Supaya bisa tercapai kesepakatan atas permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam distribusinya di lapangan,” ujar Boy

Komite BPH Migas, Ibnu Fajar mejelaskan bahwa pengguna BBM subsidi sudah diatur secara jelas pada Perpres 191 tahun 2014. Meski sudah diatur, namun di lapangan ditengarai kerap terjadi penyelewengan. Untuk itu BPH Migas mengeluratkan surat edaran yang memperjelas aturan penyaluran BBM perpres 191 tahun 2019 dan permen 13 tahun 2013.

Surat edaran BPH migas terkait larangan pembelian solar yang digunakan antara lain, untuk kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 serta kendaraan truk gandeng, truk molen dan lainnya, baik itu bermuatan maupun yang tidak bermuatan.

Selain itu BPH juga menegaskan kembali kepada SPBU, lembaga penyalur BBM untuk tdak melayani pembelian BB subsidi kepada sektor UMKM, perikanan, pelayanan umum, dan transportasi air yang tidak disertai surat rekomendasi dari pihak-pihak yang diatur pada perpres 191 tahun 2014.(sya/sir)