Permohonan Izin Resepsi Perkawinan Membeludak di Martapura Timur

Permohonan untuk izin penyelenggaraan resepsi perkawinan di masa New Normal pandemi Covid-19 di Kecamatan Martapura Timur, membeludak diajukan masyarakatnya.

BANJAR,koranbanjar.net – Saat ini cukup banyak permohonan izin menggelar resepsi perkawinan dianukan warga Martapura Timur, terlebih sekarang pada Bulan Maulid atau bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Demikian diungkapkan Plt Camat Martapura Timur Guslan, Selasa (10/11/2020) siang.

Menurut Guslan, Juni hingga saat ini tercatat sudah 110 warga yang mengajukan permohonan izin penyelenggaraan resepsi perkawinan.

Hal ini dikarenakan adanya koordinasi yang baik disampaikan semua kepala desa kepada warganya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Surat permohonan izin dibuat oleh warga, diketahui oleh kepala desa dan disampaikan kepada pihak kecamatan.

“Semua yang mengajukan kita kasih izin, karena juga ada rekomendasi dari Bupati Banjar untuk kewenangan dalam memberikan izin,” katanya.

Guslan menjelaskan, menggelar resepsi perkawinan sejauh ini cukup izin dari pihak kecamatan untuk skala kecil, kecuali dalam skala besar baru bisa sampai ke tingkat kabupaten izinnya.

“Izinnya langsung kita bikinkan saat warga melengkapi persyaratan, langsung selesai, sejauh ini kita memberikan izin untuk warga yang menyelenggarakan resepsi di rumah-rumah atau di kampung saja, kalau di gedung tidak ada, lagian disini juga tidak punya gedung, “ ucapnya.

Guslan menambahkan, untuk pelaksanaan resepsi dimaksud, harus memenuhi persyaratan seperti melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi satu hari menjelang dan selesai acara

Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menyediakan thermo gun untuk keperluan suhu tubuh, undangan pakai masker dan menjaga jarak.

Undangan maksimal 200 orang, tidak ada acara hiburan musik, menjaga keamanan dan ketertiban.

Pihak kepolisian atau koramil bisa memberikan peringatan atau membubarkan acara jika dianggap melanggar ketentuan.

“Untuk thermo gun bisa pinjam dulu sama milik desa setempat, sementara untuk pelaksanaan resepsi perkawinan  juga diawasi oleh petugas Babinsa, Polsek serta tim gugus tugas desa, dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Warga yang mengajukan permohonan izin resepsi cukup dilayani dengan baik, dan tidak memerlukan waktu lama, warga sudah bisa mengantongi izin untuk dibawa pulang. (kominfobanjar/dya)