KOTABARU, koranbanjar.net – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu pilar yang memperkokoh penyelenggaraan otonomi daerah. Secara politik, anggota BPD berfungsi sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Perdes, serta sangat berpengaruh dalam menentukan kemajuan suatu desa.
Hal itu dikemukakan Bupati Kotabaru Sayed Jafar saat melantik 24 anggota BPD periode 2019-2025 se-Kecamatan Kelumpang Hilir, Rabu (9/10/2019) siang tadi, di Lapangan Desa Tarjun, Kotabaru.

“Untuk itu, setiap anggota BPD tentu kita harapkan senantiasa meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan yang tidak harmonis antara BPD dan pemerintah desa. Persoalan itu sering kali terjadi akibat kesenjangan pemahaman terhadap pengetahuan tentang regulasi yang ada,” jelasnya.
Sayed juga meminta kepada para anggota BPD segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja agar bisa memahami situasi, kondisi, potensi dan problematika, hingga aspirasi yang ada di masyarakat.
“Tentunya selalu ke depankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka dalam bekerja dan melayani masyarakat,” katanya.
Kekuatan BPD, ditekankan bupati, juga terletak pada kemampuan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berhak bertanya dan meminta keterangan kepada pemerintah desa mengenai pembangunan desa serta program apa saja yang sudah dilaksanakan dan yang tidak dijalankan.
“BPD harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desa. BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat,” imbuhnya. (cah/dny)