Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk ASN dan Non ASN di Kabupaten Banjar

PT Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin, melakukan sosialisasi Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN dan Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di aula Barakat Martapura, Selasa(22/09/2020) siang.

BANJAR,koranbanjar.net – Branch Manager Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin Elflina Juliati Hutasoit mengatakan, sosialisasi dilaksanakan karena adanya amanah dari Pemerintah kepada PT Taspen (Persero).

Untuk penyelenggaraan perlindungan JKK maupun JKM kepada ASN maupun Non ASN, sebagai memberikan perlindungan selama masa kerja.

“Non ASN itu seperti pegawai yang tidak terlihat tetapi pekerjaannya dibutuhkan, akan tetapi seringkali yang tidak terlihat ini lupa untuk tercover jaminan sosial mereka,” katanya.

Tanggapan Sekda Banjar H Mokhamad Hilman menyambut baik atas perlindungan kepada karyawan melalui program-programnya, yaitu program JKK dan JKM yang diberikan untuk Non ASN.

Berdasarkan aturan hukum regulasi yang sudah diatur di PP 70 Tahun 2015 dan PP 49 Tahun 2018, dengan nilai premi yang cukup kecil.

“Kalau kami total JKM 0,72% dan JKK 0,24% kurang lebih 0,96% tidak smpai 1% dipotong dari gajih,” kata dia.

Artinya kalau kita lihat angka gajih Rp1,5 juta untuk SMA sekitar Rp14.000 tidak sampai Rp15.000 rupiah pemotongannya per bulan.

Sekda Banjar juga berharap ke depan akan mendapatkan informasi progam-program yang dilaksanakan PT Taspen untuk menjadi dasar melangkah.

Dengan kebijakan diambil oleh Pemkab Banjar untuk Pegawai Non ASN yang ikut serta mengabdikan dirinya di Kabupaten Banjar. (kominfobanjar/dya)