Perkembangan Kasus Joki Kunker, Pidsus Periksa 4 Anggota Dewan, Termasuk Waket Dewan

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Sempat tidak ada kabar terkait perkembangan kasus perjalanan dinas fiktif atau yang populer dengan istilah “joki kunker” DPRD Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Tri Taruna F,SH akhirnya melanjutkan melakukan pemanggilan terhadap empat anggota dewan.

Pemeriksaan empat anggota DPRD Banjar berlangsung di ruangan Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar secara tertutup. Bahkan, beberapa wartawan yang datang untuk melakukan peliputan dihalau oleh petugas security dengan alasan ada pemeriksaan dan tidak ada izin yang lain mendekati ruangan pemeriksaan. Wartawan akhirnya hanya diperbolehkan menunggu sampai selesai pemeriksaan di lobi kantor untuk meminta data dan konfirmasi terkait pemeriksaan empat anggota DPRD Banjar.

“Kasi pidsus tidak bisa ditemui mas karena masih ada pemeriksaan, yang lain tidak boleh masuk selain yang terlibat dalam pemeriksaan,” terang security.

Diketahui, empat orang anggota DPRD Banjar yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Banjar pada Senin (30/4) sejak pagi adalah Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Pahmi, Wakil Ketua DPRD Banjar Siti Zulaikha, Ketua Komisi III DPRD Banjar Kasmili, dan anggota Fraksi Gerindra Manan Rifani.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshapp messengger, Wakil Ketua DPRD Banjar, Saidan Pahmi membenarkan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Pidsus Kejari Banjar terkait dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar. Namun, Saidan menolak membeberkan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Banjar.

“Semuanya (anggota dewan) akan dipanggil juga jadi bukan hanya kami,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Tri Taruna F,SH belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan empat anggota DPRD Banjar terkait tindaklanjut kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar, lantaran masih melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota dewan tersebut.(sai/pri)