Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Perizinan Dimudahkan Serba Online

Avatar
387
×

Perizinan Dimudahkan Serba Online

Sebarkan artikel ini

Kementerian Perdagangan sedang menyusun dua aturan sebagai turunan dan implementasi dari UU Cipta Kerja. Berfokus pada kemudahan perizinan dan perbaikan sistem pelayanan.

“Pengurusan izin akan serba online dan terintegrasi, jadi akan memudahkan pengusaha dan investor,” ujar Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga kepada wartawan, dikutip dari suara.com, Jumat (2/4/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemudahan ini, merupakan manifestasi dari visi Presiden untuk melakukan transformasi ekonomi yang sesuai dengan Industri 4.0.

Wamendag memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan kapasitas internal, agar pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan arah yang diharapkan Presiden.

UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020. Dua aturan yang sudah disusun Kementerian Perdagangan adalah 2 Peraturan Pemerintah, sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemudian, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Perdagangan).

Menurut Jerry, UU Cipta Kerja mendapat sambutan yang cukup baik dari mitra-mitra ekonomi, perdagangan dan investasi Indonesia.

Ia optimis, UU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui investasi dan kemudahan berusaha.

“Tinggal bagaimana kami di kementerian dan lembaga menerjemahkan UU Ciptaker ini, dalam aturan turunan yang juga harmonis dan implementatif. Karena itu, kami akan terus meningkatkan komunikasi antar lembaga melalui berbagai mekanisme,” pungkasnya. (suara.com/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh