Perempuan di Bandung Tak Bisa Tidur selama 7 Tahun, Psikiater Ungkap Fakta Ini

Cucu (45), Warga Asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat yang mengalami gangguan kesehatan tak bisa tidur selama 7 tahun belakangan ini. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Cucu (45), Warga Asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat yang mengalami gangguan kesehatan tak bisa tidur selama 7 tahun belakangan ini. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Dokter Spesialis Jiwa RSUD Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dr Zulfitriani SpKJ buka suara terkait kondisi Cucu (45), seorang warga yang mengaku tak bisa tidur selama beberapa tahun.

Koranbanjar.net – Warga Kampung Warung Jati, RT 02/10, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, KBB itu mengalami kondisi tak lazim sejak tahun 2014. Ibu dua anak itu mulai kehilangan rasa kantuk hingga akhirnya tak lagi bisa tidur.

“Pasien tersebut baru berobat pada bulan Juli 2019 dan berhenti berobat di bulan Mei 2021 dan dari riwayat pasien tidak berobat secara teratur,” ungkap dr Zulfitriani SpKJ saat dihubungi Suara.com , Rabu (1/9/2021).

Dirinya memastikan jika obat yang bakal diberikan pada seorang pasien tentunya sesuai dengan dosis terapi sehingga tidak bakal menyebabkan ketergantungan karena akan terus dipantau dosisnya oleh dokter.

Apalagi dalam kasus ini, pasien mengaku mengalami ketergantungan akan obat yang diberikan padanya.
Namun untuk mencapai kategori sembuh harus melewati fase stabilisasi obat sehingga keluhan berkurang dan bahkan tidak dirasakan lagi.

“Ini tercapai dengan kontrol pengobatan yang teratur. Satu lagi obat golongan psikotropika yang diberikan oleh ahlinya (psikiater) adalah dosis yang terukur dan terpantau sehingga terhindar dari ketergantungan. Adapun jika memang harus diberikan itu karena kebutuhan pasien,” jelasnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai warga tersebut, kata Zulfitriani, tersebut perlu juga dilakukan assessment karena hal tersebut kemungkinan adanya gangguan fisik lainnya sehingga sebaiknya pasien dibawa kembali berobat ke rumah sakit.

“Itu tahun 2014 ya, jadi kasusnya sudah lama banget. Bisa jadi sudah terjadi perburukan gejala pada pasien. Untuk diagnosanya apa, tidak untuk disebarluaskan karena kode etik,” tegasnya.

Dirinya pun menjelaskan, permasalahan yang dialami seseorang hingga mengganggu kemampuannya untuk tidur pada dasarnya adalah perasaan cemas dan depresi.

Sehingga untuk pengobatan biasanya akan diterapi dengan periode waktu tertentu sehingga tidak boleh diputus obat begitu saja.

“Dan selama sumber cemas dan stresnya tidak terkoreksi maka akan timbul gejala gangguan tidurnya. Gangguan tidur adalah sebagian gejala yang tampil dalam masalah cemas dan depresi, biasanya banyak gejala lain yang terabaikan seperti tidak nafsu makan, tidak bisa konsentrasi, suka menyendiri, mudah tersinggung, mudah marah, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (suara/Ferrye Bangkit Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *