MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, akhirnya disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Senin (18/2/2019), di gedung DPRD Banjar, Martapura.
“Ini merupakan rancangan daerah yang disampaikan dan telah melalui tahapan, dan kali ini masuk tahapan mengesahkan. Banyak saran masukan dan pendapat yang sangat berarti dari semua komisi,” kata Bupati Banjar, Khalilurahman.
Dilanjutkannya, saran dan masukan yang telah disampaikan tentu menjadi bahan perbaikan dan kesempurnaan rancanagn daerah, sehingga dapat menjadi perda.
“Dengan ditetapkannya rancangan ini maka pemerintah daerah mempunyai dasar dan kewenangan untuk sistem informasi manajemen pajak secara online,” imbuhnya.
Di kesematan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi, selaku pimpinan sidang paripurna, menuturkan, pengesahan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ini tentu dapat lebih mempermudah para pelaku wajib pajak untuk membayar pajak, serta juga dapat menjadikan Kabupaten Banjar menjadi lebih maju.
Atas disahkannya perda tersebut, maka pembayaran pajak dapat dilakakukan secara online. (adv/dny)