Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bakal direvisi oleh Pemko Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Windi Novianto, revisi perda itu untuk memuat beberapa hal.
“Adanya aturan mengenai penertiban prostitusi online, pedagang kaki lima (PKL) yang memakai motor, pengemis berpakaian badut maupun gerobak,” jelasnya, Jumat (6/1/2023).
Muatan revisi Perda tersebut, DPRD Kota Banjarbaru bakal bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.
Politikus partai PDI Perjuangan ini memastikan, revisi Perda dilakukan tahun ini. “Sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Kira-kira Maret atau April sudah kita godok.” sebutnya.
Dirinya berharap dengan adanya Perda ini mampu membantu instansi terkait (Satpol PP) untuk menindaklanjuti aktivitas-aktivitas yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.(maf/dya)