Untuk memperbaiki kesalahan masa lalu, Perusahaan Daerah (PD) Baramarta milik Pemkab Banjar meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melalui MoU yang digelar Kamis(31/3/2022) di Aula Papadaan Kejati Kalsel Banjarnasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejati (Kajati) Kalimantan Selatan, Mukri SH MH melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel, Firman Subhan usai MoU kepada media menyampaikan, MoU dengan Perusahaan Daerah salah satunya PD Baramarta adalah untuk mengurangi kesalahan.
“Kata Pak Kajati, jadikan kesalahan masa lalu sebuah pelajaran, ke depan untuk tidak mengulanginya lagi, dengan cara menjalin nota kesepahaman dengan Kejati Kalsel,” singgung Firman tentang kesalahan masa lalu PD Baranarta.
Ditrangkan, seperti diketahui, pendampingan hukum dengan PD Baramarta terkait Legal Asisten. Di dalam perjalannya memerlukan pendapat hukum, pendampingan hukum dan kontrak – kontrak yang harus dievaluasi kembali.
“Sehingga nanti menggiring PD Baramarta menjadi lebih baik, karena selama ini cost-nya belum memenuhi target, belum memenuhi keinginan kita,” sebutnya.
Dengan ini, lanjutnya, terkait perdata dan tata usaha negara, maka pihaknya akan berkoordinasi dan bersinergi bagaimana PD Baramarta dapat mencapai target tersebut.
Setelah MoU terlaksana, langkah awal Datun Kejati Kalsel adalah mereview ulang kontrak – kontrak, termasuk perbuhan harga dari enam kotrak yang ada.
Sementara, Direksi PD Baramarta, Rachman Agus menaggapi positif apa yang diinginkan Kejati Kalsel. Ke depan, dalam berusaha itu harus sesuai koridor hukum yang sudah ditentukan.
“Kita coba benahi secara perlahan, masih ada kelemahan-kelemahan baik di internal atau eksternal, kita akan evaluasi yang dulu-dulu, karena baru efektif satu tahun ini,” jelasnya.
“Maka dari itu, kita minta pendampimgan hukum agar tidak salah melangkah,” imbuhnya.(yon/sir)