Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Perbaiki Kesalahan, PD Baramarta Minta Pendampingan Hukum Kejati Kalsel

Avatar
522
×

Perbaiki Kesalahan, PD Baramarta Minta Pendampingan Hukum Kejati Kalsel

Sebarkan artikel ini
Dirut PD Baramarta Agus Rahman usai menandatangani MoU pendampingan hukum dengan Kejati Kalsel.
Dirut PD Baramarta Agus Rahman usai menandatangani MoU pendampingan hukum dengan Kejati Kalsel.

Untuk memperbaiki kesalahan masa lalu, Perusahaan Daerah (PD) Baramarta milik Pemkab Banjar meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melalui MoU yang digelar Kamis(31/3/2022) di Aula Papadaan Kejati Kalsel Banjarnasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejati (Kajati) Kalimantan Selatan, Mukri SH MH melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel, Firman Subhan usai MoU kepada media menyampaikan, MoU dengan Perusahaan Daerah salah satunya PD Baramarta adalah untuk mengurangi kesalahan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kata Pak Kajati, jadikan kesalahan masa lalu sebuah pelajaran, ke depan untuk tidak mengulanginya lagi, dengan cara menjalin nota kesepahaman dengan Kejati Kalsel,” singgung Firman tentang kesalahan masa lalu PD Baranarta.

Ditrangkan, seperti diketahui, pendampingan hukum dengan PD Baramarta terkait Legal Asisten. Di dalam perjalannya memerlukan pendapat hukum, pendampingan hukum dan kontrak – kontrak yang harus dievaluasi kembali.

“Sehingga nanti menggiring PD Baramarta menjadi lebih baik, karena selama ini cost-nya belum memenuhi target, belum memenuhi keinginan kita,”  sebutnya.

Dengan ini, lanjutnya, terkait perdata dan tata usaha negara, maka pihaknya akan berkoordinasi dan bersinergi bagaimana PD Baramarta dapat mencapai target tersebut.

Dirut Baramarta Agus Rahman dengan pihak kejaksaan,
Dirut Baramarta Agus Rahman dengan pihak kejaksaan,

Setelah MoU terlaksana, langkah awal Datun Kejati Kalsel adalah mereview ulang kontrak – kontrak, termasuk perbuhan harga dari enam kotrak yang ada.

Sementara, Direksi PD Baramarta, Rachman Agus menaggapi positif apa yang diinginkan Kejati Kalsel. Ke depan, dalam berusaha itu harus sesuai koridor hukum yang sudah ditentukan.

“Kita coba benahi secara perlahan, masih ada kelemahan-kelemahan baik di internal atau eksternal, kita akan evaluasi yang dulu-dulu, karena baru efektif satu tahun ini,”  jelasnya.

“Maka dari itu, kita minta pendampimgan hukum agar tidak salah melangkah,”  imbuhnya.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh