Tak Berkategori  

Penyidikan Kasus Laka Jembatan Lingkar Basirih Dihentikan, Keluarga Korban Menilai Penerbitan SP3 Sepihak

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan November 2019 silam yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa manusia akibat ditabrak truk curah aspal telah dihentikan atau SP3.

Surat SP3 dari kepolisian unit lalu lintas Polresta Banjarmasin itu diterima pihak keluarga korban setelah satu minggu berlalu sejak dikeluarkannya surat tersebut pada tanggal 20 Desember 2019.

Penyidikan Kasus Laka Jembatan Lingkar Basirih Dihentikan, Keluarga Korban Menilai Penerbitan SP3 Sepihak
Gambar kedua, Ket; Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) Kasus lakalantas Jembatan Kembar Lingkar Basirih Yang Diterbitkan

Menurut salah satu pihak keluarga korban, Ahmad yang mengaku sebagai paman dari korban menilai surat tersebut sepihak karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa penyidikan kasus ini dihentikan. Pihaknya baru mengetahui setelah menanyakan perkembangan kasus tersebut di Polresta Banjarmasin.

“Kami merasa aneh dan bingung mengapa tiba-tiba penyidikan kasus yang baru berjalan dihentikan, kami rasa ini ada permainan, sebab kami tidak diberitahu akan di SP3 kan kasus ini, kami menerima surat ini setelah satu minggu sejak diterbitkan suratnya, kalau tidak salah surat itu dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2019, dari kepolisian menyerahkan surat itu kepada kami tanggal 28 Desember 2019,” tutur Ahmad saat ditemui di rumahnya Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin, beberapa hari telah lewat.

“Selain itu supir truk juga tidak ditahan sejak kejadian itu, malah penyidikannya dihentikan, kan ada apa ini,” imbuhnya lagi.

Sementara Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020) pukul 11.00 WITA siang, menjelaskan penerbitan SP3 tentang kasus lakalantas yang melibatkan truk curah aspal yang menabrak dua pengendara motor, terjadi di dekat Jembatan Kembar Lingkar Basirih Jalan Gubernur Subardjo Kecamatan Banjarmasin Selatan, sudah sesuai prosedur.

“Kami menjalankan tugas secara normatif seperti biasa, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada sedikitpun niat menzalimi seseorang, dan penerbitan SP3 sudah sesuai prosedur,” akunya.

Menurutnya, jikalau pihak keluarga korban merasa keberatan silahkan menemuinya, biar katanya bisa dijelaskan, ia mengaku terbuka kepada siapapun apalagi pihak keluarga korban yang merasa dirugikan atau merasa tidak puas terhadap penangananya.

“Mari kita duduk sama-sama, jangan pernah berkesimpulan tidak realistis dengan mengatakan ini dan itu, tapi sudahlah, saya mengerti itu manusiawi, pihak korban selalu merasa dirugikan apalagi sampai meninggal dunia, saya maklum. Dan saya bukan orang yang kemarin menangani kasus seperti ini, sudah puluhan kali menangani hampir sama kasusnya kaya begini,” tutur Kompol yang bertugas selama 3 tahun sebagai kasat lantas di Polresta Banjarmasin ini.

Dua bulan silam, tepatnya November 2019 telah terjadi Kecelakaan lalulintas melibatkan sebuah motor Yamaha Matik Mio warna putih dengan sebuah truk tangki warna merah bermuatan aspal curah. Insiden itu menelan korban jiwa, yang tewas di tempat kejadian adalah Herdi. Korban mengalami luka di bagian kepalanya. Sedangkan rekannya Rafi juga mengalami luka parah.Menjelang tengah malam, Rafi akhirnya menghembuskan nafas terakhir.(yon)