Tak Berkategori  

Penyerahan Berkas Bukti Dari Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru Kurang

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang gugatan dari Zubaidi kepada Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru, Ahmad Yanuari, atas sengketa tanah, dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin, Rabu (14/8/2019).

Dalam sidang lanjutan itu, pihak tergugat dan penggugat diminta hakim menyerahkan penambahan bukti berupa surat C1, alat pengukur tanah dan surat penjelasan tanah sengketa.

Namun menurut para hakim di persidangan, bukti-bukti yang diminta dari tergugat masih kurang.

Ketua Hakim Sidang, Aning Widi Rahayu, saat sidang, menekankan kepada tergugat agar bisa melengkapi berkas bukti yang diminta minggu depan.

“Ke depannya jangan sampai terulang kembali. Berkas-berkas bukti harus lengkap dibawa minggu depan,” ujar Aning.

Baca Juga: Sidang Gugatan Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru Mendatangkan Saksi Dari BPN

Sidang lanjutan pun ditutup sambil menunggu kelengkapan berkas bukti dari pihak tergugat.

“Sidang ditutup dan dan akan dilanjutkan lagi Rabu depan,” ucap Aning. (mj-022/dny)