Penyelenggaraan Ibadah Umroh Mulai Dibuka, Ini Imbauan Kemenag Tabalong  

Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Tabalong, Husni Thamrin. (foto : arif)
Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Tabalong, Husni Thamrin. (foto : arif)

Kantor Kementerian Agama Tabalong mengimbau kepada seluruh pemilik biro perjalanan umrah agar menyiapkan keberangkatan jemaahnya sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

TABALONG, koranbanjar.net – Hal itu mengingat sudah dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umroh bagi seluruh jamaah asal Indonesia, tak terkecuali untuk wilayah Kabupaten Tabalong sejak 4 Januari 2022 lalu.

“Sehingga dalam pelaksanaan ibadah umrah jemaah dapat dilindungi dan keselamatan serta kenyamanan jemaah dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Tabalong, Husni Thamrin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/1/2022).

Husni mengatakan, himbauan pemerintah juga telah tertuang dalam surat yang diterima pihaknya dari Kantor Kemenag Kalsel yang ditujukan kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Kalsel nomor 40/Kw.17.4-2/HJ. 01/01/2022.

Dalam surat itu disebutkan, penyelenggaran perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat.

“Baik di tanah air maupun Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah,” jelasnya.

Kemudian bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaahnya diwajibkan melaporkan keberangkatan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sikopatuh) Kemenag RI.

“Keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui bandara Soekarno Hatta,” beber Husni.

Keberangkatan juga sudah diatur hanya sebanyak empat penerbangan awal mengacu pada kebijakan umrah satu pintu dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan asosiasi PPIU.

Sedangkan untuk kepulangan jemaah harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan umrah di wilayah kerjanya,” pungkasnya.(mj-42/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *