Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat penyekatan di pintu masuk Kota Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin pukul 20.00 WITA. Pengemudi kendaraan yang bukan domisili Banjarmasin, diminta untuk menunjukkan PCR atau Antigen. Jika tidak, maka akan disuruh balik arah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pintu gerbang Kota Banjarmasin dijaga ketat oleh aparat gabungan meliputi, anggota Dishub, Satpol PP, Polri dan TNI. Petugas memeriksa beberapa mobil yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin, ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Kota Banjarmasin.
Pantauan koranbanjar.net, Rabu, (18/8/2021), sejumlah aparat gabungan Polri, TNI, Dishub, Satpol PP serta Satgas Covid-19 melakukan penyekatan di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin.
Beberapa pengemudi mobil yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin diberhentikan untuk menunjukan KTP. Jika berdomisili di Banjarmasin, maka akan diizinkan masuk, tapi jika tidak berdomisili di Banjarmasin, maka harus menunjukkan kartu vaksin, surat PCR atau keterangan Antigen 2×24 jam dan wajib mengenakan masker.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Muslim mengatakan, penyekatan yang dilakukan beberapa aparat gabungan di kawasan Jl A Yani Km 6 Banjarmasin untuk menekan penyebaran virus COVID-19.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyyin mengatakan ada 6 titik posko penyekatan yakni, di Jalan Ahmad Yani Km 6, Perbatasan Sungai Lulut, Jalan Kayutangi, Jalan Gubernur Subarjo, dan untuk di dalam kota di depan Duta Mall, Pasar Sudimampir dan Pasar Baru.(myr/sir)