Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Penyalahgunaan Obat Keras Masih Marak di Tabalong 

Avatar
340
×

Penyalahgunaan Obat Keras Masih Marak di Tabalong 

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana menyampaikan ungkapan kasus sepanjang 2022. (Foto: Arif/Koranbanjar.net)
Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana menyampaikan ungkapan kasus sepanjang 2022. (Foto: Arif/Koranbanjar.net)

Hal itu berdasarkan dar.i hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh BNNK Tabalong Sepanjang Tahun 2022

TABALONG, koranbanjar.net Setidaknya ada lima kasus yang berhasil diungkap, mulai dari peredaran sabu hingga obat-obatan keras.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dalam hal pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tahun 2022 kita berdasarkan laporan kejadian narkotika (LKN)” ungkap Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana,

Ricky menyebutkan perkara pertama yang diungkap pihaknya pada tanggal 4 April 2022.

Tersangkanya DA, sudah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan, dan barang buktinya berupa sabu-sabu sebarat 0,15 gram.

Selanjutnya, kasus kedua yang berhasil diungkapkan pada 26 Juni 2022 dengan tersangka MJ warga Hulu Sungai Selatan (HSS) terjadi Desa Pudal Setegal RT 3, Kecamatan Kelua dengan barang bukti sabu seberat 4,86 gram.

“Untuk status hukuman sudah divonis 6 tahun dan denda 1 miliar,” jelas Ricky.

Perkara ketiga berhasil diungkap pada 15 Desember 2022 atas nama SS, TKP di Jalan Purnama, Kelurahan Mabu’un.

“Dengan barang bukti berupa 817 butir obat putih jenis Carisprodol atau dikenal orang Zenith,” ujar Ricky.

Kemudian kasus keempat dan kelima yakni kasus peredaran obat psikotropika jenis Trihexyphenidyl yang dilakukan bersama BPOM Hulu Sungai Utara.

“Para pelaku mereka menggunakan jasa titipan kilat, jadi operasi pertamanya hampir mencapai 40 ribu butir obat yang kita gagalkan,” ujarnya.

Sedangkan, operasi selanjutnya pihak BNNK Tabalong menggagalkan hampir 1 ribu butir.

Semua barang bukti dari hasil operasi ini diserahkan BNNK Tabalong ke Badan POM HSU untuk ditindaklanjuti.

“Karena mengingat obat-obatan keras tersebut bukan jenis narkotika sehingga kita limpahkan kepada yang berwenang,” pungkas Ricky.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh