Tak Berkategori  

Penyalahguna Data NIK dan KK Ditangkap Polda Kalsel

BANJARMASIN, koranbanjar.net- Dua orang pelaku penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), mesti berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) Kalsel.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masruri mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku pembuat data sim card baru menggunakan KTP orang lain.

“Dia beli kartu baru lalu diisi memakai data orang lain, itu daerah Banjarmasin,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019) sore.

Menurut Masruri, dua pelaku memanipulasi data tersebut sudah menjalankan aksi nya lebih dari empat bulan, dan sudah ratusan KK ia daftarkan.

“Sudah kami periksa semua, mereka ada tiga orang, namun hanya dua kami tahan, karena satunya alasannya hanya tukang fotocopy yang tidak tahu kalau sisa-sisa kertas yang dibeli pelaku tersebut ternyata untuk tujuan tertentu,” ujarnya.

Disinggung mengenai inisial dan di mana ditangkapnya, pihak Polda Kalsel hanya mengatakan di Banjarmasin, dan pelaku ini beroperasi hanya di satu tempat.

Lanjut ia mengungkapkan, alasan mereka menggunakan KTP orang lain, karena takut bisnis jual beli kartu perdananya tidak laku.

“Padahalkan, bahaya itu kalau data orang dia gunakan untuk kejahatan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar Saat melakukan fotocopy di luaran, lebih berhati-hati.

“Karena merasa hanya sepele, kadang itu kita tidak sadari, jadi harus memastikan agar tidak ada yang tertinggal, juga jangan tidak diambil satu fotocopy rusak,” kata Masruri.

Sebab, itu bisa disalahgunakan, jadi lebih baik di robek.

Dikatakan, dua pelaku diamankan karena dinilai telah melanggar Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, karena telah melakukan manipulasi data.(ags/dya)