Tak Berkategori  

Penunjukkan Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Penunjukkan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Sedangkan usulan dari wanjakti maupun wanjaknas hanya sebagai masukan. Hal demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Pangeran Khairul Saleh.

JAKARTA, koranbanjar.net – “Siapa pun Kapolri nanti, itu hak prerogatif Presiden menunjuk.”

Sesuai undang-undang, usulan dari wanjakti atau wanjaknas, maupun Kompolnas hanya sebagai masukan saja. Baik usulan administrasi atau teknis itu semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu hak dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI,  H. Pangeran Khairul Saleh.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Pangeran Khairul Saleh.

Dijelaskan pula, sampai saat ini istana belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri untuk di-uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III.

Meski demikian, imbuh politisi asal PAN ini, Presiden dapat memperhatikan usulan wanjakti, karena wanjakti yang mengetahui kondisi internal kepolisian. Begitu pula, dengan Kompolnas yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi Kepolisian.

“Kita berharap, siapapun yang disampaikan Presiden nanti benar-benar calon terbaik yang dapat meneruskan hal-hal baik oleh Kapolri sebelumnya, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangan. Sehingga kinerja Polri semakin baik ke depan dan selalu mendapat kepercayaan dari masyarakat,”pungkasnya.(sir)