Sebagai orang tua atau wali murid merasa diberatkan dengan membeli buku Pendamping Lembar Kerja Siswa (LKS) Idaman, buku pengayaan dan modul pembelajaran di SD maupun SMP.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, melarang sekolah menjual buku LKS itu kepada murid.
Larangan itu termuat dalam Surat Edaran kepada seluruh kepala sekolah se Kota Banjarbaru pada 19 Mei tertanggal 19 Mei 2021.
Dalam surat edaran tersebut, penggunaan buku pendamping akhir-akhir ini, muncul kritik maupun keberatan secara langsung maupun tidak langsung.
Di antaranya, orang tua murid mengeluhkan membeli 2 set buku pengayaan idaman. Buku pengayaan tidak dapat digunakan oleh adik-adik tahun berikutnya, dan buku pengayaan itu hanya digunakan di Banjarbaru.
Keluhan itu dirasakan bagi keluarga yang tidak mampu, karena diharuskan membeli buku pengayaan dengan harga mahal.
Maka atas arahan Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin pada tanggal 18 Mei, secara resmi Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru melarang pengadaan atau penjualan buku pendamping, seperti buku LKS, buku pengayaan dan modul pembelajaran di sekolah kepada orang tua.
Putusan lainnya, para guru dalam pembelajaran harus menggunakan buku teks utama yang telah disediakan sekolah dengan pembiayaan melalui dana bos reguler.
“Ini sebagai tindak lanjut dari keluahan masyarakat khususnya orang tua murid,” ucap Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin.
Menurutnya, dilakukan ini sebagai jawaban untuk meringankan atau mempermudah masyarakat Banjarbaru dalam dunia pendidikan yang berkualitas namun murah.
“Jika masih ada kedapatan sekolah yang melakukan praktik jual beli, akan dapat peringatan,” sebutnya. (maf/sir)