Seorang pria berinisial ZOG (29) warga Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru dibekuk Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara. Dibekuknya pelaku, karena kedapatan membawa sabu dan diduga ingin menjual sabu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pelaku diamankan pada Kamis (17/2/2022) di Jalan Km 32 Kelurahan Loktabat Utara. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat di tempat itu adanya transaksi narkotika.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara AKP Yuli Tetro menjelaskan, petugas yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap informasi.
Dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng, Gunawan, melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap seorang pria yang dicurigai.
“Tersangka sempat berupaya melarikan diri namun langsung diterjang oleh anggota dan berhasil menangkapnya,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang haram jenis sabu itu di dalam saku celana pelaku, dengan berat 0,28 gram.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek untuk guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
ZOG (29) pun diganjar pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)