Penjual “Pil Setan” di Martapura Barat Tertangkap Tangan

Seorang pria berusia 61 tahun yang berpofesi sebagai penjual “pil setan” di Martapura Barat Kabupaten Banjar, tak berkutik tertangkap tangan bersama barang haram dimilikinya, Carnophen/Zenith, Minggu (15/8/2021)

BANJAR,koranbanjar.net – Lelaki berinisial JP itu akhirnya menginap gratis di hotel prodeo di Mapolsek Martapura Barat atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Carnophen atau Zenith.

Diinapkannya JP bermula saat Polsek Martapura Barat menerima laporan masyarakat, di rumah tersangka di Jalan Desa Antasan Sutun RT 002 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar sering berlangsung transaksi terlarang jual beli “pil setan.”

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, SIK M H dikonfirmasi melalui Kapolsek Martapura Barat Iptu M Alhamidie membenarkan diamankannya JP karena terlibat pelanggaran hukum tersebut.

“Penangkapan terhadap pria berinisial JP ini kami lakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, karena dianggap meresahkan masyarakat,” katanya.

Berikutnya, ini menyusul setelah anggota Mapolsek Martapura Barat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Hasilnya, tersangka diamankan beserta barang bukti “pil setan” ditemukan di dalam jaket miliknya yang ada di kamar.

Iptu Alhamidie menerangkan, tersangka tak dapat mengelak setelah anggotanya memperlihatkan barang bukti yang ditemukan.

“Tersangka mengakui obat jenis Carnophen dan Zenith itu adalah miliknya, yang nantinya akan dijual ke konsumen,” ucapnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatan terlarangnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Martapura Barat untuk diproses sesuai hukum berlaku. (mj-40/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *