Penjara Menghadang Pelaku Politik Uang

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar menegaskan, pidana menanti bagi peserta pemilu yang memberikan uang untuk mengikuti kampanye.

“Money politik sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu khususnya di pasal 515, 523 ayat 1, 2 dan 3. Di sana disebut ancamanannya pidana penjara dan denda,” ujar Dahtiar kepada koranbanjar.net di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pemilu 2019, di Fave Hotel Banjarbaru, Rabu (27/3/2019).

“Kalau pasal 523 ayat 1 dan 2 itu terkait dengan pemungutan suara dan masa kampanye dan juga di masa tenang pada pasal 523 ayat 3,” sambungnya.

Apabila terindikasi money politic, ia menjelaskan, Bawaslu akan memproses jika ada temuan atau laporan. “Money politik masuk ke dalam ranah tindak pidana pemilu, dan masuk ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Untuk menjerat terduga pelanggaran pidana pemilu mesti ada alat bukti. “Di pasal 184 KUHAP, alat bukti berupa video, rekaman, foto atau dokumentasi kegiatan ataupun barang bukti lainnya yang ada di lapangan,” pungkasnya. (ykw/dra)