Warga asal Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru diamankan polisi lantaran diketahui sebagai pelaku jambret handphone seorang bocah di Tanah Bumbu pada 22 Juni 2021 silam.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net – Pelaku Sahriansyah alias Rian (28) itu diamankan Tim Unit Resmob Polres Tanah Bumbu usai menerima adanya laporan disampaikan oleh orang tua korban AZ (5).
Sekedar diketahui, pelaku diamankan berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VII/2021/Polda Kalsel/Res Tanbu/Sek Simpang Empat, tertanggal 12 Juli 2021, yakni. Atas kehilangan sebuah Ponsel merek Oppo A12 berwarna biru.
“Pelaku Rian kami amankan pada Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 Wita dijalan Raya Batulicin, Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, lewat Kasat Reskrim Iptu Wahyudi Erpan saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).
Sebelumnya, kata Wahyudi kasus ini berawal pada saat anak korban AZ sedang asyik tengah memegang handphone milik orangtuanya, di depan kediamannya Gang Suka Damai RT 3 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Tidak lama kemudian, pelaku datang menghampiri AZ dan langsung mengambil paksa handphone milik korban dengan cara merampas dari tangan bocah tersebut.
Pelaku kabur meninggalkan lokasi, dengan membawa sebuah handphone yang telah diambil dari tangan AZ.
“Nah atas peristiwa itu kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Simpang Empat, Polres Tanbu. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” tandasnya.(ags)