Kalsel  

Peningkatan Pelayanan dengan Aplikasi Sepat_BP2HP

Penyerahan secara simbolis peluncuran aplikasi SEPAT_BP2HP yang diserahkan Kabid Budidaya, Pengelohan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dislutkan Kalsel, Wahdah (kanan) kepada Sekretaris Dislutkan Kalsel, Fadhli. (Sumber Foto: Kominfo Kalsel untuk koranbanjar.net)

Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalsel meluncurkan aplikasi SEPAT_BP2HP yang dilaksanakan di Aula Dislutkan Kalsel, Banjarbaru.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Peluncuran ini meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dislutkan Kalsel dengan penerbitan rekomendasi perizinan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan melalui aplikasi SEPAT_BP2HP.

Sekretaris Dislutkan Kalsel, Fadhli mengatakan, sebelumnya penerbitan rekomendasi dilakukan secara manual, tetapi sekarang bisa menggunakan aplikasi.

“Hal ini merupakan sesuatu yang baru di Dislutkan Kalsel,” ucap Fadhli, Senin (14/6/2021).

Jadi dengan aplikasi ini bisa mempermudah kami memberikan rekomendasi dan selanjutnya yang akan memberikan izin adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kabid Budidaya, Pengelohan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dislutkan Kalsel, Wahdah menyampaikan latar belakang diluncurkannya aplikasi ini dikarenakan kurang optimalnya penerbitan rekomendasi SIUP.

Juga tersebarnya sentra UPI UKM untuk mengurus perizinan terkendala oleh waktu dan jarak.

“Sehingga dengan aplikasi ini dapat dilakukan prosesnya secara cepat dan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan aplikasi SEPAT_BP2HP memiliki beberapa keunggulan diantaranya proses penerbitan rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) lebih cepat dan efesien.

Penyampaian permohonan tidak perlu datang ke kantor, data terintegrasi dengan DPMPTSP Kalsel dan bisa diinput secara offline dan dapat dikirim setelah online kembali.

“Aplikasi ini memberikan fasilitas bagi pelaku usaha agar bisa terhubung dengan semua pemangku kepentingan dan juga menyimpan data perizinan dalam satu identitas, sehingga sangat efektif dan efesien,” ungkapnya.

Untuk syarat pendaftarannya yaitu surat permohonan, surat kuasa (apabila dikuasakan), KTP, NPWP, SIUP lama, surat pengatat dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kelautan.

Surat izin tempat usaha/surat keterangan berusaha (dari PTSP Kabupaten/Kota), akta notaris, Tanda Daftar Perusahaan, surat izin usaha perdagangan, surat pernyataan kebenaran data dan informasi dokumen mengisi data UPI, NIB dan BPJS.

“Untuk pendaftaran bisa mengklik link http://sepatbpphp.dislautkan.kalselprov.go.id, dan tahapnya sangat mudah,” tukasnya. (kominfokalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *