Tak Berkategori  

Pengusaha Dapat Sanksi Jika Tidak Beri BPJS Ketenagakerjaan Pada Karyawan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisi anugrah paritrana dan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (15/10/2019).

Deputy Direktur Wilayah Kalimantan, Panji Wibisana mengatakan, kegiatan ini dinamakan paritrana diambil bahasa sangsekerta yang artinya perlindungan.

“Perlindungan ini adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Panji melanjutkan, dalam waktu terdekat keseluruhan non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Ini iurannya cukup kecil karena kalau dilihat dari upah satu juta mereka hanya Rp 5.400 perbulanya, ini jauh lebih kecil dari harga rokok atau minuman yang sehari-hari kita beli,” bebernya terkait pekerja non ASN.

Panji berharap dengan program ini bisa menggugah seluruh pengusaha ataupun pemberi pekerja di Kalimantan Selatan, karena ini merupakan program dari pemerintah yang menyatakan Negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan.

“Program ini samping cukup murah, manfaatnya juga luar biasa karena memproteksi sampai dinyatakan sembuh apabila terjadi suatu resiko kecelakaan, dan apa bila terjadi kematian, meninggal biasa anaknya diberikan kesempatan mendapatkan beasiswa, kalau dia ikut secara lengkap jaminan hari tuanya,” jelasnya.

Bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan program perlindungan sosial tenagakerja bagi pekerjanya akan mendapatkan sanksi.

“Namanya undang-undang pasti ada namanya sanksi, tetapi kami tidak akan mengedepankan sanksi melalui perizinan terpadu satu pintu untuk diproteksi, kalau ada perpanjangan izin atau ada izin baru ditanyakan tentang keikut sertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan program perlindungan sosial tenaga kerja,” tutupnya. (mj-28/dra)