Pengurus Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin memutuskan meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu. Keputusan berlaku mulai hari ini, Jumat (26/3/2020), demi mencegah pandemi virus corona atau covid-19 di Kalsel.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Kepala Urusan Sekretariat Sahbilal Muhtadin, Amin, mengatakan peniadaan salat Jumat di Masjid Sabilal Muhtadin berdasarkan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel dan pemerintah setempat.
“Peniadaan salat Jumat di Masjid Sabilal Muhtadin ditiadakan sampai menunggu waktu selanjutnya,” katanya,
Dia menerangkan, keputusan Pengurus Masjid Sabilal Muhtadin tersebut telah diumumkan kepada masyarakat melalui surat pemberitahuan bernomor 039/BP-MRSM/III/2020, sejak Kamis 26 Maret kemarin.
Sementara Sekretaris MUI Kalsel Fadli Mansyur, mengatakan, dengan ditiadakannya salat Jumat, artinya umat Muslim wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing.
Baca juga: Fatwa Meninggalkan Salat Jumat, MUI Kalsel; di Kalsel Belum Perlu
“Itu sesuai Fatwa MUI. Sebaliknya, apabila potensi wabah virus corona di suatu daerah masih rendah, maka tetap wajib salat Jumat berjamaah,” tandasnya. (ags/dny)