Tak Berkategori  

Pengurus Baru PWI Tabalong Dikukuhkan

TANJUNG, Koranbanjar.net – Pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia atau IKWI Kabupaten Tabalong periode 2019-2022 diadakan di Pendopo Bersinar.

Seperti yang dijelaskan Ketua PWI Tabalong terpilih, Sabirin H Sukran Nafis pada program PWI yang ke depannya ialah melaksanakan peningkatan kualitas wartawan melalui uji kompetensi wartawan.

“Program kerja 3 tahun ke depan, kami akan melaksanakan peningkatan kualitas wartawan melalui uji kompetensi wartawan, untuk tingkatan wartawan muda, wartawan madya, dan untuk wartawan utama,” jelasnya.

Di samping itu PWI akan membuat koperasi untuk seluruh anggota PWI Tabalong, koperasi dan humas.

Sabirin berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong yang telah mengapresiasi dan mendukung PWI di Tabalong.

“Seperti yang disampaikan Bupati, mudah-mudahan tahun depan PWI Tabalong akan mendapatkan berupa tanah untuk kapling perumahan, jadi hal ini merupakan kebanggaan bagi kami dan sangat berterima kasih atas dukungan sangat luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Tabalong dan apa yang sudah diberikan mudahan bisa meningkatkan kinerja profesionalisame para wartawan,” katanya.

UKW atau Uji kompetensi wartawan dari muda, setelah 3 tahun kedepan baru bisa mengikuti ujian kompetensi wartawan madya, setelah itu baru menjadi wartawan utama.

“Karena sekarang ini Dewan Pers sudah mengeluarkan keputusan, bahwa mulai tahun 2020 akan diberlakukan penetapan bahwa setiap pengelola media atau pimpinan redaksi itu wajib wartawan utama untuk uji kompetensinya,” tambahnya.

Wartawan yang sudah melalui uji kompetensi sekitar 14 orang, sedangkan sudah menjadi anggota biasa itu sebanyak 11 orang, dan masih anggota muda ada 18 orang.

“Anggota muda ini akan bisa naik menjadi anggota biasa tetapi terlebih dahulu mengikuti ujian kompetensi tingkat muda, jadi mereka setelah naik UKW baru bisa naik tingkat menjadi wartawan biasa,” terangnya.

Seperti yang dikatakan pemerintah dari dewan pers uji kompetensi wartawan itu agar wartawan bersungguh sungguh profesional dan kompeten, setelah lulus UKW wartawan akan diakui oleh pemerintah maupun masyarakat bahwa dia adalah wartawan yang kompeten

Setiap narasumber ke depannya pejabat atau masyarakat berhak untuk menolak memberikan informasi apabila wartawan itu tidak lulus uji kompetensi. (mj-26/Dya)