ANGKINANG, KORANBANJAR.NET – Seorang pengedar sabu, MS (33), digrebek polisi di rumahnya, Desa Angkinang RT 2 Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS, Minggu (3/2/2019), sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Telaga Langsat menemukan uang senilai Rp 200 ribu dan sebuah alat hisap sabu.
Kepada polisi, tersangka mengakui uang Rp 200 ribu tersebut hasil penjualan sabu kepada FF (34), warga Jalan Penyawungan, Desa Longawang, Kecamatan Telaga Langsat, yang telah ditangkap polisi sekitar 45 menit sebelum menggrebek MS.
Dari keterengan yang diperoleh koranbanjar.net melalui Kabag Humas Polres HSS, Gandhi Ranu Subekti, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telaga Langsat,” terangnya. (yat/dny)