Penggeledahan KPK Berlanjut, Giliran Rumah Pengusaha dan Kantor PUPRP

Penggeledahan KPK terus berlanjut terkait Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Setelah menggeledah rumah dinas Bupati HSU dan Plt Kepala PUPRP, terkini rumah dua pengusaha yangmenjadi tersangka dan kantor PUPRP HSU. 

HULUSUNGAIUTARA,koranbanjar.net – Kali ini penggeledahan dilakukan di rumah Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) di Desa Sungai Karias serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di Jalan Kuripan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah.

Senin (20/09/2021) juga masih berlanjut pengeledahan di Kantor PUPRP Kabupaten HSU, dimana terlihat tim Satgas KPK memeriksa di ruangan pejabat PUPRP HSU.

Pengeledahan dirumah Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) di Desa Sungai Karias serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di Jalan Kuripan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah berlanjung dari jam 10. 45 Wita sampai 14.30 Wita, lalu di ruangan kantor PUPRP HSU

Sampai berita ini diturunkan koranbanjar.net, tim KPK masih melakukan aktivitas penggeledahan di Kantor PUPRP .

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan membenarkan dan pihak kepolisian setempat diminta untuk ikut dalam pengamanan penggeledahan dari tim KPK.

Sebelumnya, Dikutip dari suara.com , Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV. Kalpataru Fachriadi (FH).

“Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Ali menyebut penggeledahan tersebut dilakukan di dua lokasi, Minggu (19/9/2021). Pertama di rumah tersangka Maliki. Kemudian, rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara.

Selanjutnya, kata Ali, barang bukti yang ditemukan akan didalami apakah ada kaitanya dengan para tersangka. (mj-42/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *