Pengendara Dilarang Melintasi Persimpangan Jalan H. Agus Salim Kotabaru

Polres Kotabaru saat mencegat pengendara yang melintas di Jalan Fatimura. (Sumber foto: Humas)

Pengendara dilarang melintas mulai dari persimpangan Jalan H. Agus Salim, depan Bank Kalsel menuju arah pasar di Jalan Pangeran Indra Kesuma, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

KOTABARU, koranbanjar.net – Pasalnya, jalan ini hanya diberlakukan untuk jalur satu arah atau jalan kembali. Larangan tersebut sudah dilaksanakan sejak Selasa (27/7/2021) lalu. Berlaku sampai tiga bulan ke depan.

Adapun, ketika melintas di Jalan Fatimura, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam nampak telah dipasang rambu lalu lintas.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Lantas, Iptu Narendra Rian Agusta mengatakan, pihaknya akan memback up penuh dan membantu sosialisasi ke masyarakat, terkait rambu yang baru dipasang Dinas Perhubungan itu.

Kata dia, pemberlakuan jalur satu arah itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan diputuskan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Kotabaru.

“Karena ini baru dan seluruh masyarakat Kotabaru wajib mengetahui agar tidak misinformasi di lapangan,” jelasnya.

Ia menuturkan, tiap pagi anggotanya akan melaksanakan pelayanan di Simpang Empat Serangkai, sebagai upaya memaksimalkan sosialisasi. (cah/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *