Pria muda bernama MN ini diringkus karena mengedarkan obat zenith masuk dalam daftar golongan 1 yang mengandung narkotika. Dirinya dibekuk beserta barang bukti 620 butir zenith yang ditemukan di rumahnya di Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Terduga masih berusia 21 tahun beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo ini, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma mengatakan, diamankannya terduga pelaku dari informasi masyarakat.
“Berbekal informasi itu, kita mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujarnya, Senin (31/10/2022).
MN diamankan di rumahnya yang berada di Jalan A.Yani Km 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
“Kita temukan juga barang bukti zenith yang disimpan di rumahnya sebanyak 123 butir,” katanya.
Digali lebih dalam, terduga pelaku juga menyembunyikan 500 butir zentih yang disimpang di samping rumah tepatnya di semak-semak.
“Semua zenith itu terbungkus di dalam plastik klip, yang diperkirakan akan siap diedarkan,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Zenith itu sendiri mengandung narkotika (karisoprodol). (maf/dya)