Religi  

Tertangkapnya Pengedar Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah Polda Kalsel

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tangkapan pengedar sabu terbesar alias kakap sukses dilakukan Polda Kalimantan Selatan dengan mengamankan tersangka Said Akhmad Zais Assegaf atau yang kerap disapa Habibi (28).

Ia merupakan pengedar Narkoba jaringan internasional, dengan total 32,6 kilogram.

Kapolda Kalimantan Selatan Drs Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan, Habibi merupakan pengedar narkotika yang terbilang berskala terbesar di Kalsel.

“Tangkapan kali ini merupakan kasus terbesar sepanjang berdirinya Polda Kalsel,” ucapnya saat Konferensi Pers di Loby Polda Kalsel, Senin (20/1/2020).

Polisi memperlihatkan barang bukti yang didapat dari Habibi. (Pengirim Foto: Agus Hasanudin)

Habibi merupakan jaringan internasional, hanya saja ia masih ada atasan sebagai pengendali peredaran narkoba.

“Disangkakan, Narkoba yang selama ini dia diedarkan melewati jalur laut, rute Malaysia-Sumatera-Jawa Timur hingga masuk ke Kalimantan,” terang jenderal bintang dua itu kepada awak media.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto menerangkan, tersangka Habibi berhasil dibekuk oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel di sebuah gudang Narkoba pada Sabtu (18/1/2020).

Dikatakannya, tersangka Habibi mengakui mendapatkan barang haram itu dari atasannya yang kerap disapa Amang Abul. Sedangkan untuk jumlah keuntungan yang didapat, Habibi mengaku tidak tahu.

“Gajinya tergantung hasil keluaran per bulan, paling banyak 50 kilogram,” tutur pelaku kepada Kombes Pol Wisnu.

Dalam kasus Habibi, polisi menemukan Narkoba di dua tempat berbeda. Pertama, di Jalan Pembangunan II, Banjarmasin. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 32,615 kilogram sabu dan ekstasi.

Tempat kedua, di sebuah rumah di Jalan Rawasari VII, Blok D, Nomor 4, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin.

“Habibi ini telah aktif mengedarkan Narkoba jenis sabu sejak 2018 lalu. Tersangka mengatakan, telah berhasil mengedarkan 212 kilogram Narkoba selama satu tahun,” bebernya.

Kemudian, pada 2019 ada sebanyak 389 kilogram yang diedarkan Habibi. Jika ditotalkan, maka ada sebanyak 600 kilogram atau lebih dari setengah ton yang telah ia edarkan.

“Biasanya dia (Habibi) beroperasi dari gudang. Dia tinggal menunggu dan menerima perintah saja. Sedangkan barangnya (Narkoba) diambil oleh si pembeli. Lalu ada kurir datang datang mengambil untuk langsung diedarkan,” ujarnya.

Habibi mengaku, sambung Wisnu,  hasil pengungkapan Narkoba yang ditangani Dit Resnarkoba Polda Kalsel selama 2018 hingga 2019 hanya 10 persen saja.

Hasil pengungkapan itu awalnya dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Desember 2018 lalu, dengan hasil tangkapan sebanyak 12 kilogram Narkoba.

“Memang seminggu sebelumnya sudah mengantar barang. Lalu seminggu kemudian, tangkapan si kembar barangnya dari ini (Habibi). Kemudian di 2019 ditangkap lagi sebanyak 2,5 kilogram, Informasinya, barangnya dari sini (Habibi) juga,” ujarnya.

Di Kalsel sendiri, beber Wisnu, peredarannya cukup luas, yakni dari wilayah Banua Anam (sebutan enam kabupaten di Kalsel: Tapin, HSS, HST, HSU, Tabalong Balangan), kemudian Kalteng, lalu hingga ke Kaltim.

“Kata pelaku, harga jual sabu sendiri itu tergantung pada harga pasarnya. Tapi bila langka, maka harganya menjadi mahal,” ujar pria polisi yang pernah kuliah perawat itu.

Dari hasil tangkapan tersebut, saat ini polisi sudah mengamankan aset milik Habibi berupa rumah, dua mobil, uang tunai Rp 100 juta lebih, serta sejumlah harta pribadi lainnya. Total nilai aset yang diamankan berjumlah Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, Habibi dikenakan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, atau paling lama seumur hidup. (ags/dya)