Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan kembali mengamankan seorang pemuda yang diketahui menyimpan serta siap mengedarkan Narkoba jenis sabu di rumahnya, , Rabu (9/6/2021), sekitar pukul 11.00 WITA.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pelaku diketahui berinisial HS, warga Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. HS diamankan, setelah petugas melakukan penyelidikan, hingga menggerebek pelaku HS di rumahnya.
“Benar, tersangka HS telah kami amankan beserta barang buktinya,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan, melalui KasatNarkoba, Iptu Gunalis Agam, Jumat (11/6/2021).
Agam menambahkan, penangkapan bermula dari hasil informasi yang diperoleh petugas, kemudian anggota Satresnarkoba langsung menindaklanjuti hingga meringkus pelaku. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 4,94 gram.
“Di rumahnya juga ditemukan barang bukti berupa 1 pak plastik, 1 sendok yang terbuat dari sedotan, serta satu handphone merek Oppo warna hitam yang dibungkus menggunakan kain hitam bersama barang bukti lain,” terangnya.
Agam juga mengatakan, tersangka HS mengaku, barang Narkotika jenis sabu itu merupakan milik temanya yang disimpan. Dan rencananya mau diedarkan.
“Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000 untuk 1,5 gram jika terjual habis. Dan pelaku HS mengaku menerima 5, 25 gram yang telah diedarkan di suatu tempat atas perintah temannya,” jelas dia
Kini tersangka HS beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Dan sesuai keterangan tersangka, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.(cah/sir)