Tak Berkategori  

Pengedar Sabu di Lampihong Dibekuk Polisi

BALANGAN, KORANBANJAR.NET Jajaran Polsek Lampihong bekuk pengedar sabu-sabu di wilayah obyek Wisata Tandihau, Desa Tampang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kamis (29/11/2018).

Pelaku diketahui berinisial RM (32 tahun) yang merupakan warga setempat. Menurut Kapolres Balangan, AKBP M Zamroni, melalui Kapolsek Lampihong, Ipda Krismianto, penangkapan berawal pada Kamis (22/11) melalui informasi dari masyarakat di Desa Tampang sering dijadikan transaksi jual beli sabu-sabu.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Lampihong melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy pada hari Rabu (28/11) sekitar pukul 13.00 Wita,” ujar Ipda Krismianto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, petugas yang menyamar memesan sabu-sabu kepada pelaku di pinggir jalan. Kemudian sekitar pukul 15.30 Wita pelaku datang mengantarkan barang haram tersebut di dekat obyek Wisata Tandihau Desa Tampang.

“Saat datang itulah pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke Polsek Lampihong guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Krismianto.

Untuk menjerat pelaku, barang bukti berhasil diamankan berupa satu paket sabu-sabu 0,15 gram, satu pipet kaca ujung terdapat karet warna abu-abu, satu unit HP, dan satu lembar uang pecahan Rp. 100.000.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 6 tahun,” pungkas Kapolsek Lampihong. (ami/dra)