Tak Berkategori  

Pengedar Ratusan Alprazolam Digelandang Polisi

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Seorang pengedar obat Alprazolam, CR (26), warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), digelandang polisi, Rabu (2/1/2019) sore, di kawasan Pasar 3 Barabai.

Menurut Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, penangkapan pengedar obat daftar G ini menyusul adanya keresahan masyarakat di kawasan Pasar 3 Barabai, karena CR sering melakukan transaksi di pasar tersebut.

“Saat itu pelaku sedang berada di Pasar 3 Barabai. Setelah diintai, pelaku kemudian langsung dihadang dan diamankan oleh petugas Unit Res Narkoba Polres HST,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan obat Alprazolam di dalam kantong celana CR.

Barang bukti yang didapat dari CR. (Foto: ist/koranbanjar.net)

Selain itu, uang senilai Rp 390.000 yang diduga sebagai hasil penjualan obat sebelumnya, satu  unit handphone Oppo dan satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang didapat dari pelaku, juga diamankan dan dijadikan petugas sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga ratus butir obat Alprazolam, uang tunai Rp 390.000, sepeda motor dan handphone milik pelaku yang digunakan sebagai sarana berkomunikasi dengan para pembelinya,” lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, AKBP Sabana Atmojo menuturkan, CR akan dijerat dengan pasal 60 ayat (2) sub pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (mdr/dny)