Tak Berkategori  

Pengedar Pil Ineks Diringkus Saat Lewat Kantor Polisi

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Seorang pengedar pil ineks, Rahmadini, warga Jalan Meranti Raya, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin, diringkus polisi saat melintas di kantor Polsek Banjarmasin Timur, Jalan Asrama Polisi Bina Brata, Kelurahan Kebun Bunga, Minggu (6/8/2019).

Saat penangkapan, polisi menemukan 43 butir pil ineks dari tas yang dibawa tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya di Jalan Meranti Raya. Di rumah tersangka, anggota Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menemukan 2 butir pil ineks.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenai pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara,” terang Uskiansyah. (mj-022/dny)